|
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA PROGRAM STUDI ILMU TANAH JURUSAN ILMU TANAH |
||
PROSEDUR SEMINAR REGULER ATAU PROPOSAL |
|||
No. 01/017/P-POB/PST/ 2016 |
Tgl: 01 Agustus 2016 |
Rev: 02 |
Ditetapkan Ka. Program Studi: Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc |
1. RASIONALITAS
Seminar reguler diperlukan guna menelaah proposal penelitian agar layak untuk menjadi penelitian mahasiswa tingkat akhir.
2. TUJUAN
Sebagai pedoman bagi mahasiswa untuk melaksanakan seminar regular.
3. DEFINISI
Prosedur seminar reguler adalah tata cara (urutan) yang dilakukan seminar judul penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan seminar reguler.
4. RUANG LINGKUP
- Bahan seminar reguler.
- Pengajuan seminar reguler.
- Pelaksanaan seminar reguler.
- Penilaian seminar reguler.
5. REFERENSI
1. SK Senat Akademik No 20/I/KEP/SA/2003.
2. SK Rektor No. 069/K13/PP/2003.
3. Buku panduan akademik program Sarjana dan Diploma Unsyiah tahun 2016.
6.PROSEDUR PELAKSANAAN SEMINAR REGULER
No. |
Aktivitas |
Aktor/tanggung jawab |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
1 |
Mahasiswa menulis proposal penelitian yang telah disetujui oleh dosen pembimbing. |
|
|
|
|
|
2 |
Dosen pembimbing memeriksa proposal penelitian dan memberikan izin kepada mahasiswa jika proposal sudah layak untuk diseminarkan. |
|
|
|
|
|
3 |
Mahasiswa mendaftar untuk melakukan seminar kepada koordinator seminar dengan membawa KRS, transkrip nilai, kartu seminar dan proposal yang sudah disetujui oleh pembimbing. |
|
|
|
|
|
4 |
koordinator seminar memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan serta memberikan jadwal seminar sementara dan mengajukan dua orang dosen pembahas kepada ketua Jurusan/Prodi. |
|
|
|
|
|
5 |
Ketua Jurusan/Prodi mengeluarkan SK sebagai pembahas seminar. |
|
|
|
|
|
6 |
Koordinator seminar mengumumkan dan membuat undangan seminar. |
|
|
|
|
|
7 |
Mahasiswa melakukan seminar dengan diuji oleh dosen pembahas . |
|
|
|
|
|
8 |
Dosen pembahas dan dosen pembimbing memberikan nilai kepada koordinator seminar. |
|
|
|
|
|
9 |
Koordinator seminar menyerahkan nilai kepada SBAK. |
|
|
|
|
|
7. TANGGUNG JAWAB
- Mahasiswa.
- Dosen pembimbing.
- Koordinator seminar reguler.
- Ketua Jurusan/Prodi.
- SBAK.
8. PIHAK TERKAIT
- Mahasiswa.
- Dosen pembimbing.
- Koordinator seminar reguler.
- Ketua Jurusan/Prodi.
- SBAK.
9. PERSYARATAN
- Mahasiswa aktif di semester yang bersangkutan dibuktikan dengan memperlihatkan Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Telah menyelesaikan minimal 120 SKS untuk program S1.
- IPK > 2,0.
- Tidak memiliki nilai E atau jumlah nilai D tidak lebih dari 5%.
- Minimal telah mengikuti seminar reguler 12 kali yang dibuktikan dengan daftar absensi.
- Proposal telah disetujui untuk diseminarkan oleh pembimbing.
- Seminar dihadiri oleh pembimbing dan minimal 1 dosen pembahas serta minimal 10 mahasiswa.
10. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
- Kartu Rencana Studi (KRS).
- Transkrip nilai atau kartu kendali.
- Kartu seminar.
- SK penunjukan pembimbing dan pembahas seminar reguler.
- Undangan seminar.
- Bahan seminar yang telah disetujui oleh pembimbing.
- Berkas seminar.
11. WAKTU YANG DIBUTUHKAN
- Masa pendaftaran seminar reguler maksimal 1 minggu sebelum pelaksanaan seminar reguler.
- Penunjukan dosen pembahas atau undangan maksimal 1 minggu.
- Pembuatan undangan seminar maksimum 2 hari.
- Waktu seminar 1 sampai dengan 1,5 jam.
- Pemberian nilai diserahkan kepada koordinator seminar maksimum 1 hari.
12. LEGALISASI
Disahkan di Banda Aceh pada tanggal 01 Agustus 2016
Ketua Program Studi Ilmu Tanah
Fakultas Pertanian
Universitas Syiah Kuala
Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc
NIP. 19670210 199102 1 001