|
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA PROGRAM STUDI ILMU TANAH JURUSAN ILMU TANAH |
||
PROSEDUR SEMINAR HASIL |
|||
No. 01/018/P-POB/PST/ 2016 |
Tgl: 01 Agustus 2016 |
Rev: 02 |
Ditetapkan Ka. Program Studi: Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc |
1.RASIONALITAS
Prosedur seminar hasil diperlukan guna menelaah hasil penelitian agar dapat menjadi karya ilmiah yang memenuhi persyaratan-persyaratan keilmiahan.
2. TUJUAN
Sebagai pedoman bagi mahasiswa untuk melaksanakan seminar hasil disamping hasil seminar dapat digunakan sebagai masukan bagi penulisan skripsi.
3. DEFINISI
Seminar hasil adalah seminar yang dilakukan setelah mahasiswa melakukan penelitian pada program sarjana FP Unsyiah.
4. RUANG LINGKUP
- Pengajuan seminar hasil.
- Pelaksanaan seminar hasil.
5. REFERENSI
1. SK Senat Akademik No 20/I/KEP/SA/2003
2. SK Rektor No. 069/K13/PP/2003
3. Buku panduan akademik program Sarjana dan Diploma Unsyiah tahun 2016.
6. PROSEDUR
No. |
Aktivitas |
Aktor/tanggung jawab |
||
1 |
2 |
3 |
||
1 |
Dosen pembimbing menetapkan bahwa mahasiswa bimbingannya sudah dapat melaksanakan seminar hasil. |
|
|
|
2 |
Mahasiswa mendaftar untuk melakukan seminar hasil kepada koordinator seminar dengan membawa surat pengantar dari dosen pembimbing. |
|
|
|
3 |
Koordinator seminar dengan persetujuan ketua Jurusan/Prodi menunjuk dua orang dosen dan dua orang mahasiswa sebagai pembahas serta membuat undangan seminar. |
|
|
|
4 |
Mahasiswa melaksanakan seminar dan mencatat prosiding seminar sebagai masukan bagi penelitian selanjutnya atau pembahasan pada skripsi. |
|
|
|
7. TANGGUNG JAWAB
- Mahasiswa.
- Koordinator seminar.
- Dosen pembimbing.
8. PIHAK TERKAIT
a. Mahasiswa.
- Koordinator seminar.
- Dosen pembimbing.
9. PERSYARATAN
- Sudah melaksanakan seminar reguler (proposal).
- Sudah melakukan penelitian dan akan melakukan penulisan skripsi.
- Hasil penelitian sudah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing untuk diseminarkan.
- Seminar dihadiri oleh pembimbing dan minimal 2 dosen pembahas, 2 mahasiswa pembahas serta minimal 10 mahasiswa peserta seminar.
10. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
- SK penunjukan pembimbing dan pembahas seminar.
- Undangan seminar.
- Bahan seminar yang telah disetujui oleh pembimbing.
11. WAKTU YANG DIBUTUHKAN
- Masa pendaftaran seminar hasil maksimal 1 minggu sebelum pelaksanaan seminar hasil.
- Penunjukan dosen pembahas atau undangan maksimal 1 minggu.
- Pembuatan undangan seminar minimum 3 hari sebelum seminar.
- Waktu seminar 1 sampai dengan 1,5 jam.
- Prosiding seminar diserahkan kepada koordinator seminar maksimum 1 hari.
12. LEGALISASI
Disahkan di Banda Aceh pada tanggal 01 Agustus 2016
Ketua Program Studi Ilmu Tanah
Fakultas Pertanian
Universitas Syiah Kuala
Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc
NIP. 19670210 199102 1 001