|
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA PROGRAM STUDI ILMU TANAH JURUSAN ILMU TANAH |
||
PROSEDUR REGISTRASI AKADEMIK |
|||
No.01/002/P-POB/PST/2016 |
Tgl:01 Agustus 2016 |
Rev: 02 |
Ditetapkan Ka.Program Studi: Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc |
1. RASIONALITAS
Pelancaran registrasi akademik merupakan awal dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lainnya, sehingga kepatutan dan kepatuhan terhadap pob ini sangat menentukan kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik.
2. DEFINISI
Registrasi akademik adalah pedaftaran yang dilakukan oleh mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan akademik setiap semester.
3. TUJUAN
Registrasi akademik adalah pelayanan untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik bagi mahasiswa pada suatu semester di Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala.
4. RUANG LINGKUP
a. Pengisian dan pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS)
b. Perubahan Rencana Studi
c. Pembatalan mata kuliah
d. Evaluasi keberhasilan studi
5. REFERENSI
a. SK Senat Akademik No 20/I/KEP/SA/2003
b. SK Rektor No. 069/K13/PP/2003
c. Buku panduan program Sarjana dan Diploma Unsyiah 2016.
6. PROSEDUR
No. |
Aktivitas |
Aktor/tanggung jawab |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
||
A. |
Pengisian KRS |
|
|
|
|
|
|
1 |
Mahasiswa mengambil KHS di SBAK |
|
|
|
|
|
|
2 |
SBAK memberikan KHS dan menyerahkan form KRS kepada mahasiswa |
|
|
|
|
|
|
3 |
Mahasiswa membawa kartu kendali dan KHS serta berkonsultasi dengan dosen wali atau pembimbing akademik untuk mengisi KRS |
|
|
|
|
|
|
4 |
Dosen wali melakukan evaluasi keberhasilan studi (Lampiran 1), menentukan beban kredit (Lampiran 2) pada semester mendatang dan menandatangani KHS dan KRS jika telah disetujui |
|
|
|
|
|
|
5 |
Ketua jurusan menanda tangani KRS dan mengembalikan kepada mahasiswa tersebut |
|
|
|
|
|
|
6 |
Mahasiswa membawa KRS ke lab statistik untuk pengisian KRS online |
|
|
|
|
|
|
7 |
Leb statistik memeriksa KRS dan KHS yang telah ditanda-tangani oleh dosen wali dan ketua jurusan untuk dapat melakukan pengisian KRS online |
|
|
|
|
|
|
8 |
Mahasiswa melakukan registrasi online dan mendapatkan bukti telah melakukan registrasi on-line |
|
|
|
|
|
|
9 |
Mahasiswa menyerahkan KRS yang telah ditanda tangani oleh dosen wali dan ketua jurusan kepada SBAK |
|
|
|
|
|
|
B. |
Perubahan Rencana Studi |
|
|
|
|
|
|
10 |
Mahasiswa memohon kepada dosen wali untuk merubah KRS dengan membawa fotocopy KRS yang telah ditanda tangani sebelumnya |
|
|
|
|
|
|
11 |
Dosen wali menetapkan perubahan yang diusulkan oleh mahasiswa dengan mempertimbangkan beban kredit dan menandatangani Kartu Perubahan Rencana Studi |
|
|
|
|
|
|
12 |
Mahasiswa menyerahkan KRS yang telah ditanda tangani dosen wali dan ketua jurusan kepada SBAK |
|
|
|
|
|
|
13 |
SBAK melakukan perubahan KRS secara online |
|
|
|
|
|
|
C. |
Pembatalan Mata Kuliah |
|
|
|
|
|
|
14 |
Mahasiswa mengusulkan pembatalan mata kuliah pada KRS yang telah disahkan secara tertulis kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dengan persetujuan dosen wali |
|
|
|
|
|
|
7. TANGGUNG JAWAB
- Mahasiswa.
- Dosen wali.
- Ketua Prodi/Ketua Jurusan.
- Laboratorium statistik untuk registrasi online.
- Sub Bagian Akademik (SBAK).
- Wakil Dekan Bidang Akademik.
8. PIHAK TERKAIT
a. Mahasiswa.
b. Dosen wali.
c. Ketua Prodi/Ketua Jurusan.
d. Laboratorium statistik untuk registrasi online.
e. Sub Bagian Akademik (SBAK).
f. Wakil Dekan Bidang Akademik.
9. PERSYARATAN
- Telah melakukan registrasi administrasi pada semester yang akan diambil
- Perubahan KRS atau pembatalan mata kuliah pada KRS dapat dilakukan maksimal 1 minggu setelah hari awal kuliah berlangsung
10. SANKSI
a. Bila mahasiswa tidak menyerahkan KRS dan KPRS pada waktu yang telah ditentukan, maka segala kegiatan akademik (kuliah, praktikum dan ujian) dinyatakan tidak sah, sehingga tidak berhak mendapatkan penilaian akademik atau nilai akhir untuk semua kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan.
b. Kelalaian atau kesalahan penulisan kode/data/informasi mata kuliah dalam KRS, maka mata kuliah tersebut diberikan nilai E.
11. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
1. Kartu Rencana studi (KRS)
2. Kartu Hasil Studi (KHS) semester yang lalu
3. Transkrip nilai
4. Kartu kendali
5. Jadwal/roster perkuliahan
6. Buku Pedoman Sarjana Fakultas Pertanian Unsyiah
12. WAKTU YANG DIBUTUHKAN
- Konsultasi dengan dosen wali maksimum 3 hari
- Pengisian KRS manual maksimum 3 hari
- Pengisian KRS on-line maksimum 3 hari
- Pengembalian KRS maksimum 1 minggu
Lampiran 1. Evaluasi keberhasilan studi
1. Evaluasi Keberhasilan Studi Dua Tahun Pertama
Pada akhir dua tahun pertama atau setelah empat semester terhitung saat mahasiswa terdaftar untuk pertama kalinya sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian Unsyiah, keberhasilan studi mahasiswa akan dievaluasi. Agar dapat melanjutkan studi maka mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 35 SKS
b. Mencapai IPK ≥2,00
Jika dalam masa dua tahun pertama mahasiswa mampu mengumpulkan lebih dari 35 SKS, maka untuk keperluan evaluasi diambil 35 SKS dari mata kuliah dengan nilai tertinggi. Jika mahasiswa tidak berhasil memenuhi kewajiban syarat tersebut, maka mahasiswa tersebut harus diberi peringatan oleh dosen wali dan ketua jurusan.
2. Evaluasi Keberhasilan Studi Dua Tahun Berikutnya
Pada dua tahun berikutnya mahasiswa diwajibkan :
a. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 80 SKS
b. Mencapai IPK ≥ 2,00.
Jika dalam waktu dimaksud mahasiswa bersangkutan telah berhasil mengumpulkan lebih dari 80 SKS, evaluasi didasarkan kepada jumlah 80 SKS dari mata kuliah dengan nilai tertinggi. Jika mahasiswa tidak berhasil memenuhi kewajiban syarat tersebut, maka mahasiswa tersebut akan diberhentikan dengan SK Rektor setelah mendengar pertimbangan pimpinan fakultas.
3. Evaluasi Keberhasilan Studi Pada Akhir Program S1
Mahasiswa fakultas pertanian dinyatakan telah menyelesaikan program S1 apabila telah memenuhi syarat-syarat :
a. Telah mengumpulkan sejumlah 146 -153 SKS yang tergantung pada paket kurikulum program studi yang bersangkutan
b. Mencapai IPK ≥ 2,00
c. Jumlah mata kuliah nilai D maksimal 5% dari total SKS.
d. Tidak ada nilai E
e. Tidak ada mata kuliah yang harus diperbaiki nilainya.
f. Telah menyelesaikan dan berhasil mempertahankan skripsi yang diprasyaratkan oleh setiap program studi.
Apabila IPK yang dicapai kurang dari 2,00, maka mahasiswa tersebut harus memperbaiki nilainya, selama batas studi yang diperkenankan (14 semester) masih belum dilampaui. Dan apabila mahasiswa tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka keputusan akan diambil oleh Rektor setelah mendengar pertimbangan Senat Fakultas.
4. Evaluasi Keberhasilan Studi Pada Akhir Program D-III
Mahasiswa fakultas pertanian dinyatakan telah menyelesaikan program D-III apabila telah memenuhi syarat-syarat :
a. Telah mengumpulkan sejumlah 110 -120 SKS yang tergantung pada paket kurikulum program studi yang bersangkutan
b. Mencapai IPK ≥ 2,00
c. Jumlah mata kuliah nilai D maksimal 5% dari total SKS.
d. Tidak ada nilai E
e. Tidak ada mata kuliah yang harus diperbaiki nilainya.
f. Telah menyelesaikan dan berhasil mempertahankan skripsi yang diprasyaratkan oleh setiap program studi.
Apabila IPK yang dicapai kurang dari 2,00, maka mahasiswa tersebut harus memperbaiki nilainya, selama batas studi yang diperkenankan (12 semester) masih belum dilampaui. Dan apabila mahasiswa tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka keputusan akan diambil oleh Rektor setelah mendengar pertimbangan Senat Fakultas.
Lampiran 2. Penentuan beban kredit
Evaluasi keberhasilan studi setiap semester dilaksanakan pada akhir setiap semester. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang diambil pada semester berikutnya. Besarnya beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa pada semester berikutnya ditentukan sebagai berikut :
Indeks Prestasi |
Beban Studi |
≥3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2,49 1,50 – 1,99 <1,50 |
22 – 24 SKS 19 – 21 SKS 16 – 18 SKS 13 – 15 SKS ≤ 12 SKS |
13. LEGALISASI
Disahkan di Banda Aceh pada tanggal 01 Agustus 2016
Ketua Program Studi Ilmu Tanah
Fakultas Pertanian
Universitas Syiah Kuala
Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc
NIP. 19670210 199102 1 001