|
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA PROGRAM STUDI ILMU TANAH JURUSAN ILMU TANAH |
||
PROSEDUR PERUBAHAN KURIKULUM |
|||
No. 01/024/P-POB/PST/ 2016 |
Tgl: 01 Agustus 2016 |
Rev: 02 |
Ditetapkan Ka. Program Studi: Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc |
1. RASIONALITAS
Prosedur perubahan kurikulum diperlukan guna menyesuaikan kompetensi kelulusan dengan kebutuhan stakeholder dan peraturan DIKTI.
2. TUJUAN
Sebagai pedoman bagi Jurusan/Prodi yang ingin melaksanakan perubahan kurikulum.
3. DIFINISI
Perubahan kurikulum adalah perubahan yang dilakukan terhadap kurikulum guna menyesuaikan dengan peraturan DIKTI dan kebutuhan stakeholder.
4. RUANG LINGKUP
- Pembentukan Tim penyusun Kurikulum.
- Sosialisasi Kurikulum.
- Pengesahan.
- Realisasi kurikulum Baru.
5. REFERENSI
a. SK Senat Akademik No 20/I/KEP/SA/2003.
b. SK Rektor No. 069/K13/PP/2003.
c. Buku panduan program Sarjana dan Diploma Unsyiah 2016.
6. PROSEDUR
No. |
Aktivitas |
Aktor/tanggung jawab |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
||
1 |
Jurusan/Prodi membentuk tim untuk mengkaji perubahan kurikulum. |
|
|
|
|
2 |
Tim melakukan evaluasi mengenai kurikulum yang sudah berjalan dengan mendengarkan masukan dari stakeholder. |
|
|
|
|
3 |
Tim menyusun draft kurikulum baru dan dibahas di tingkat Jurusan/Prodi. |
|
|
|
|
4 |
Tim menyerahkan draft kurikulum baru kepada dekan untuk dibahas pada tingkat Fakultas. |
|
|
|
|
5 |
Dekan mengusulkan perubahan kurikulum kepada PR I. |
|
|
|
|
6 |
Rektor/PR I mengeluarkan SK untuk kurikulum yang baru. |
|
|
|
|
7 |
Kurikulum baru disosialisasikan kepada mahasiswa, dosen dan stakeholder. |
|
|
|
|
7. TANGGUNG JAWAB
- Tim Dosen.
- Ketua Jurusan/Sekjur/Ketua Prodi/Sekretaris Prodi.
- Dekanan/WD l/Bagian pendidikan.
- Rektorat.
8. PIHAK TERKAIT
- Tim Dosen.
- Ketua Jurusan/Sekjur/Ketua Prodi/Sekretaris Prodi.
- Dekanan/WD l/Bagian pendidikan.
- Rektorat.
- Stakeholder.
9. PERSYARATAN
- Kurikulum lama telah dijalankan >4 tahun.
- Kurikulum lama sudah tidak memenuhi permintaan Stakeholder.
- Harus ada Tracer Study.
- Disesuaikan dengan peraturan DIKTI.
10. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
- Hasil Tracer Study.
- Peraturan DIKTI.
- SK Tim Penyusun.
- Kurikulum lama.
- Draf Kurikulum baru.
- Kurikulum baru yang disahkan.
11. WAKTU YANG DIBUTUHKAN
- Tracer study, penyusunan dan sosialisasi kurikulum baru di tingkat Prodi selama 6 - 8 bulan.
- Pengesahan oleh Dekan 1 bulan sekaligus persetujuan Rektorat.
12. LEGALISASI
Disahkan di Banda Aceh pada tanggal 01 Agustus 2016
Ketua Program Studi Ilmu Tanah
Fakultas Pertanian
Universitas Syiah Kuala
Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc
NIP. 19670210 199102 1 001